5.18.2009

Penertiban PKL Memakan Korban Anak Balita

.

Sudah sering kita dengar dan saksikan setiap kali ada "penertiban" PKL oleh Satpol PP ada saja kesan yang tidak bagus yang ditimbulkan setelahnya. Kekerasan, ketidak-ramahan dan lain sebagainya tindakan yang kurang bahkan tidak "berperasaan" terkesan selalu mengiringi setiap kali Pemkot daerah tertentu melalui tangan kanannya, Satuan Polisi Pamong Praja.


Kejadian seperti ini terulang untuk kesekian kalinya dan baru-baru ini terjadi di sekitar Boulevard di Jalan Pemuda Surabaya. Horiyah (4) putri pasangan Bunali dan Sumariyah mengalami luka bakar akibat tersiram kuah panas bakso saat operasi penertiban PKL oleh Satpol PP kota tersebut. Saat ini balita tersebut sedang menjalani operasi luka bakar di Rumah Sakit Umum (RSUD) Dr Soetomo Surabaya.

Kepala Instalasi Rawat Darurat IRD Dr. Soetomo Surabaya, Urip Murtedjo menyatakan, kondisi korban saat ini dalam kondisi kritis. Tubuh korban mengalami sekitar 67 persen luka bakar di wajah, dada dan tangan.

Luka bakar yang diderita bocah ini mengenai wajah, dada dan kedua tangannya. Usai dioperasi korban akan dirawat di ruang observasi intensif dalam kurun waktu kurang lebih 2x 24 jam karena kondisinya yang sangat kritis itu. Bila sudah melewati kritis, maka pasien akan dilakukan operasi tandur kulit atau skin graft untuk mendapatkan kulit baru.

Peristiwa itu terjadi saat petugas Satpol PP yang sedang melakukan operasi rutin penertiban PKL di sekitar Boulevard Jalan Pemuda Surabaya, mengetahui ada pedagang yang berusaha kabur, petugas Satpol PP mengejar "buruannya". Begitu berhasil menangkap pedagang dan gerobaknya, petugas Satpol PP kemudian menggulingkan gerobak penjual bakso tersebut.

Namun fatal, kuah panas menyiram sekujur tubuh Horiyah hingga mengalami luka bakar 67 persen. Yang lebih tragis lagi, akhirnya Horiyah meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Dr Soetomo Surabaya sejak pekan lalu. Horiyah hanyalah salah satu korban dari sekian korban kebrutalan petugas Satuan Polisi Pamong Praja selama ini.

Sementara itu, Wakil Komandan Peleton (Wadanton) Satpol PP Surabaya Wahyudi sebagai yang bertanggung jawab, saat ini telah dijadikan tersangka dan ditahan polisi. Wahyudi dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian menyebabkan luka-luka atau mati. Sebelumnya, Wahyudi dikenakan 2 pasal oleh Polsek Genteng, yakni 360 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan.

Huuhhh ... sungguh miris hati melihat kejadian seperti ini. "Penertiban" yang seharusnya dilakukan dengan tertib dan sopan. Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang bersangkutan agar bisa saling memahami satu sama lain.

0 comments:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Post a Comment

 

Followers

About Me

My photo
D'kind boy who is originally from Tegal Bahari City. Reading and making a friendship are his hobby. Let's share everything useful for us whit him.

B' Carlotta


ShoutMix chat widget
{nama-blog-anda} is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani | o-om.com